Rabu, 17 Juni 2026

Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Rabu, 17 Juni 2026 11:10 WIB
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
IG/Polsek Barus
Personil Polsek Barus Melayat Ke Rumah Duka Almarhum Rahimuddin Pane di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, usai kejadian beberapa waktu lalu.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah - Seorang pria bernama Rahimuddin Pane alias RP (53) tewas usai dimassa puluhan warga, karena isu santet di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Kini, tiga pelaku telah dijatuhi hukuman hingga 12 tahun penjara.

Adapun ketiga terdakwa adalah Agus Wandi Simanulang (25), Ahda Sabila Marbun dan Munawir Sitinjak. Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriSibolga, Rabu (17/6/2026), berkas ketiga terdakwa ini terpisah.

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada para terdakwa. Terdakwa Ahda dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 459 KUHPidana. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Ahda Sabila Marbun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan tersebut.

Sementara untuk terdakwa Agus Wandi Simanullang, hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan itu.

Baca Juga:

Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Agus Wandi Simanullang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembunuhan berencana" sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," isi putusan hakim.

Lalu, untuk terdakwa Munawir Sitinjak divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan Munawir terbukti melakukan pembunuhan berencana itu. Atas vonis ini, Munawir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam dakwaan primair JPU untuk terdakwa Ahda, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Selasa (23/9/2025). Dalam kasus ini, masih ada sekitar 17 pelaku yang masih DPO, yakni Riswan Efendi Samosir (62), Fresli Simatupang (31), Rahmad Hidayat Sihotang (36), Faziur Rahman Sinaga, Wardiman Tanjung, Iki, dan Ahmad Aidil Pohan.

Lalu, Martin Simbolon, Andri Sitanggang, Zulkifli Simatupang, Irsan Hadi Sihotang (20), Ardiansyah Sihotang (18), Sardi Manalu, Anda Saputra Sihite, Kusnadi Panjaitan (26), Sahdi Tanjung, dan Irwan Simatupang (40).

Kejadian ini berawal pada Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa Ahda tengah melintas di Desa Bungo Tanjung, dan bertemu dengan pelaku Riswan. Riswan pun mengajak terdakwa Ahda untuk masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah itu, ada istri Riswan, Munawir Sitinjak, Wardiman Tanjung, Mulki Tanjung, dan Fresli Simatupang.

Pelaku Riswan pun menyampaikan soal rencana mereka yang akan melempar rumah korban pada malam harinya. Riswan mengajak Ahda untuk ikut bersama mereka.

Terdakwa Ahda pun setuju dengan ajakan pelaku Riswan itu. Mereka juga membuat tulisan "Pane Siparjunde" atau tukang guna-guna dan akan membagikannya ke jalan atau ke depan rumah warga. Setelah itu, terdakwa Ahda pun pergi dari rumah Riswan.

Lalu, pada Selasa, 23 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Ahda pergi ke salah satu warung kopi di Desa Bungo Tanjung itu dan bertemu dengan pelaku lain yang sudah lebih dulu berada di warung itu. Mereka, yakni Agus Wandi Simanullang, Zulkifli (DPO), Rahmad (DPO), Ardiansyah (DPO).

Setelah itu, pelaku Ahda pergi menelepon pacarnya ke dekat jembatan yang berada di dekat warung itu. Tak lama, pelaku Fresli juga datang ke warung itu untuk menawarkan minuman alkohol.

Belakangan pelaku Faziur juga datang ke warung itu. Para pelaku pun meminum alkohol itu. Lalu, mereka membahas soal rencana mereka untuk mengusir korban.

Sementara di sisi lain warung, ada juga pelaku Wardiman (DPO), Ahmad Aidil (DPO) Martin Simbolon (DPO), Andri (DPO), Irsan Hadi (DPO) yang sedang minum kopi.

Singkat cerita, para pelaku yang awalnya berada di warung pun berkumpul di dekat sungai. Di sekitar lokasi, terdakwa melihat pelaku Riswan sedang bersama pelalu Munawir, Sardi Manalu (DPO), dam Anda (DPO). Riswan pun menyuruh Ahda untuk membagikan kertas yang sebelumnya telah ditulis mereka.

Para pelaku lalu menuju rumah korban sambil membawa batu dan batang bambu. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku Kusnaidi Panjaitan dan ikut bergabung bersama pelaku.

Para pelaku tiba di rumah korban sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian para pelaku membuka bajunya untuk menutupi wajah mereka.

Setelah itu, para pelaku melempari rumah korban sambil berteriak menyuruh korban keluar. "Keluar kau parsijunde (tukang guna-guna)," teriak para pelaku.

Korban, istrinya serta anak-anaknya pun terbangun. Korban pun membuka pintu belakang rumahnya diikuti oleh istri dan anak-anaknya.

Korban pun menghampiri para pelaku. Namun, saat itu, pelaku Irwan langsung memukul wajah korban menggunakan tangannya hingga terjatuh ke tanah. Lalu, para pelaku pun mengeroyok korban secara membabi buta.

Keluarga korban yang melihat korban dianiaya berteriak histeris. Salah seorang keluarga korban pergi menuju rumah keluarganya yang berjarak sekitar 3 km untuk meminta bantuan.

Sementara para pelaku terus-terusan memukuli korban dan mengikatnya. Korban juga diseret ke arah sawah dan kembali memukuli korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia.

Sebelumnya, Kasubsi PID Sie Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih mengatakan awalnya ada salah seorang warga yang anaknya tengah sakit. Lalu, warga tersebut membawa anaknya ke dukun untuk berobat.

"Awalnya ada salah satu masyarakat, bapak-bapak, anaknya sakit, terus dibawa bapak-bapak ini anaknya berobat ke dukun," kata Dariaman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/9/2025).

Dukun tersebut pun mencoba menerawang soal sakit yang diderita anak warga tersebut. Dalam proses ritual itu, kata Dariaman, disebut muncul foto korban dan diduga sebagai pelaku yang menyantet anak warga tersebut hingga sakit.

Dariaman menyebut hal tersebut belum dapat dibuktikan. Menurutnya, hal itu hanyalah kepercayaan masyarakat-masyarakat lokal saja yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
Partai Golkar Sibolga Dirikan TK Bunda Nur Khadijah untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Nur Alia Lase Bersihkukuh  Tak Terima Uang, Malah Dikenai Hukuman 1 Tahun Penjara.
Cemburu! Habisi Istri Ketahuan VC Sambil Tunjukkan Payudara, Budi Divonis 10 Tahun Penjara
HMI Sibolga  Desak Semua SPPG Diperiksa
Calon Mahasiswa Asal Nias Kuliah di Semarang Disambut DPRD Sibolga
komentar
beritaTerbaru