Rabu, 17 Juni 2026

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Juni 2026 11:47 WIB
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Ist
Satreskrim Polres Simalungun amankan tiga tersangka bersama barang bukti 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya,

"Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.

Baca Juga:

"Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.(HPSU)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Bekuk Pemilik Ganja 12,36 Gram
Inggris vs Kroasia, Duel Penuh Tensi
BGN Coret 8 Juta Penerima Makan Gratis, SMA Favorit Batal Dapat
Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Penting untuk Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum
Dini Hari Nanti: Portugal vs RD Kongo, Goyang Terakhir CR7
Bobby Nasution Larang ASN-Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
komentar
beritaTerbaru