Rabu, 16 September 2026

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Juni 2026 11:47 WIB
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Ist
Satreskrim Polres Simalungun amankan tiga tersangka bersama barang bukti 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya,

"Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.

Baca Juga:

"Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.(HPSU)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kerja Sama Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi
Mesini Dicecar Soal Dana BOS, Banyak Jawab Tak Tahu, PH: Tiga Terdakwa Hanya Jalankan Administrasi
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
Dukung Program Makan Siang Gratis, GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan Setengah Ton Beras dari Dermawan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri
komentar
beritaTerbaru