Minggu, 02 Agustus 2026

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Salamuddin Tandang - Rabu, 17 Juni 2026 11:47 WIB
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Ist
Satreskrim Polres Simalungun amankan tiga tersangka bersama barang bukti 30 kg sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya,

"Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.

Baca Juga:

"Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia," pungkasnya.(HPSU)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Aksi Gotong Royong Koramil 05/Serbelawan dan Warga Bersihkan Sampah Pascabanjir
Mengenal Lebih Dekat Sosok AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H
Kepala SPPG Bandar Selamat 'Kangkangi' Perintah Presiden Prabowo, Asisten Lapangan: Dia Seolah tak Peduli dengan Keberlangsungan Dapur Ini
Rumah Zakat Salurkan Modal Usaha untuk Ibu Yani
Kemenhan Pastikan tak ada lagi Travel Haji dan Umrah Nakal. "Jika ada Langsung Ditindak"
Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina
komentar
beritaTerbaru