Selasa, 07 Juli 2026

Psikopat! Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Administrator - Senin, 23 Juni 2025 17:05 WIB
Psikopat! Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Wanda, pelaku pemutilasi wanita di Sumbar.
Wanda, pelaku pemutilasi wanita di Sumbar.

POSMETRO MEDANN, Padang - Polisi secara resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi korban bernama Septia Adinda (25 tahun), yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

"Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka," kata Reggy kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Reggy, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

"Masih memeriksa beberapa sakti. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu," katanya.

Ia menyebut, soal motif yang menyebabkan tersangka nekad memutilasi korbannya, masih dalam pendalaman.

"Perkembangan motif (mutilasi) masih kita dalami," tambah dia.

Halaman:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Lolos Jalur PPKB, Fazri Siregar Diterima di Jurusan Arkeologi FIB UI 2026
Milad ke-28 Rumah Zakat, Hadirkan Kebahagiaan Melalui Bingkisan Muharam Bagi Warga Medan
Melihat dari Dekat Sosok Kombes Pol Dr. Hilman Wijaya, S.I.K., M.H.
2 Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah Ditangkap Polisi, 1 Diciduk di Simpang BKKBN
Lagi, Giliran Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis Ditertibkan
Mengenal dari Dekat Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nenusa Desky
komentar
beritaTerbaru