Kamis, 21 Mei 2026

Psikopat! Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Administrator - Senin, 23 Juni 2025 17:05 WIB
Psikopat! Pemutilasi Gadis di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Wanda, pelaku pemutilasi wanita di Sumbar.
Wanda, pelaku pemutilasi wanita di Sumbar.

POSMETRO MEDANN, Padang - Polisi secara resmi menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi korban bernama Septia Adinda (25 tahun), yang tubuhnya ditemukan di berbagai tempat dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:

"Sesuai hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan SJ alias Wanda sebagai tersangka," kata Reggy kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Reggy, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

"Masih memeriksa beberapa sakti. Soal sampel DNA, sudah kita kirim ke Puslabfor. Masih menunggu," katanya.

Ia menyebut, soal motif yang menyebabkan tersangka nekad memutilasi korbannya, masih dalam pendalaman.

"Perkembangan motif (mutilasi) masih kita dalami," tambah dia.

Halaman:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Rumah Zakat Dukung Gotong Royong Warga, Wujudkan Kawasan Bersih dan Sehat
Taslim Siswa MAN 1 Padang Lawas Lolos Anestesiologi UNS Jalur SNBP
Parah! Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung Sendiri karena Judol
MAN 2 Padangsidimpuan Sukses Raih Penghargaan Sekolah Aktif Literasi Nasional 2025
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Berhasil Pertemukan Kembali Balita dengan Orang Tua
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gagalkan Aksi Balap Liar
komentar
beritaTerbaru