POSMETRO MEDAN,Medan - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkanaksi penyelundupan narkoba jenis sabu hingga narkotika jenis ekstasi dan HappyFive. Empat orang pelaku ditangkap dan tiga orang lagi diburu, termasuk seorang
lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA).
Baca Juga:
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan LintasMedan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten SerdangBedagai (Sergai), pada Selasa (17/6/2025) pukul 01.30 WIB lalu. Polisi mendapatkan
informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.
Baca Juga:
"Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1," sebut Dirnarkoba Polda Sumut KombesJean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6/2025).
Tersangka SYH mengaku baru mengambil narkoba dari Dumai. Polisi kemudian menangkaptersangka kedua berinisial HAR (26) juga di sebuah SPBU di Jalan Lintas MedanBinjai Km 11+2 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkaptersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan MadrasHulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masihburon. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W,X, dan Y.
"Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X,dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabukemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam
bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam sebuah kotak handphone. (Hap)
Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
komentar