"Kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter MX milik tersangka dan satu pasang sandal warna putih bertuliskan MY milik tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga:
"Lalu Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun," pungkas Joko.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar