Senin, 13 Juli 2026

Cewek Tipu 51 Warga Modus Investasi, Uang Dipakai Bayar Utang

Faliruddin Lubis - Senin, 13 Juli 2026 12:17 WIB
Cewek Tipu 51 Warga Modus Investasi, Uang Dipakai Bayar Utang
IST
Tersangka saat diamankan.

Petugas kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Hasiholan mengatakan bahwa para korban memberikan uang kepada pelaku dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta, Rp 10 juta hingga Rp 68 juta. Total keseluruhan uang korban yang diterima pelaku sebesar Rp 400 juta.

Baca Juga:

Penipuan ini dilakukan pelaku sejak Mei 2026 hingga Juli 2026. Namun, nyatanya, uang yang disetor oleh para korban tak juga dikembalikan.

"Modus pelaku adalah melakukan tipu muslihat dengan menawarkan list investasi bodong dengan iming-iming apabila mengirimkan uang Rp 1.000.000, maka akan dikembalikan Rp 2.000.000. Uang itu akan dikembalikan dalam jangka pendek yaitu 7 hari, 14 hari dan 30 hari," pungkasnya.(DetikSumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Tekan Kriminalitas Malam Minggu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Gelar Patroli Wilayah Rawan Kejahatan
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Residivis Pasok Narkoba ke Katamso dan Mangkubumi
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Polres Karo Amankan 10 Pria Positif Metamfetamina Meski Narkotika tak Ditemukan
komentar
beritaTerbaru