POSMETRO MEDAN- Tempo hanya 3 hari, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidan Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku curat itu berinisial WH (18) tercatat sebagai warga Gunung Bosar Kelurahan Bandar Manik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Terduga pelaku diamankan polisi pada Sabtu 4 Juli 2026 sore sekira pukul 16.00 Wib.
Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan peristiwa curat itu terjadi di rumah pelapor/ korban inisial AH (85) warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar pada Rabu sore 1 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib.
Awalnya, kataKasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbardalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 14 Juli 2026, pada 1 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib ketika sedang tidur di Lantai II rumahnya itu korban dibanguni saksi yang merupakan istrinya.
Baca Juga:
Karena jendela di kamar persis di sebelah tempat korban tidur telah dirusak.
Kemudian korban dan saksi memeriksa barang-barang milik mereka yang ada di kamar utama lantai 2.
Setelah diperiksa diketahui ada barang-barang milik mereka sudah hilang berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Type Galaxy A52, dompet berisi uang tuna dalam bentuk Dolar Singapura, Ringgit Malaysia dan uang Rupiah.
Lalu korban dan saksi memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu 1 Juli 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan cara pelaku masuk dari samping rumah korban, kemudian pelaku memanjat dan merusak jendela kamar korban di lantai 2.
Tags
beritaTerkait
komentar