Dalam upaya pengejaran itu, salah satu anggota bahkan terluka. "Anggota yang mengejar tersangka terluka karena kakinya tertusuk duri sawit," ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Setelah berhasil diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa sebuah timbangan digital, sebuah pipet berbentuk sekop, 9 klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta 5 klip plastik kosong.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku bernama Murniatik Sinurat dan mengakui telah melakukan penjualan narkotika di wilayah itu," ucap IPTU Sonni Silalahi.
Fakta mengejutkan lainnya turut terungkap dalam pengakuan tersangka.
Baca Juga:
IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan suami tersangka saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dengan vonis 6 tahun terkait kasus narkoba.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.
"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang dikenalnya saat berkunjung melihat suaminya di lapas," jelas IPTU Sonni Silalahi.
Selanjutnya, tersangka Murniatik Sinurat beserta seluruh barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.***
Tags
beritaTerkait
komentar