Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pemilik sabu 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring.
Kriminal satu jam lalu
POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut inisial Zu (60) warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib personil sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menungkapnya dengan mengamankan Zu sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.
Baca Juga:
Kemudian ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Diinterogasi Zu mengaku barang bukti itu memang miliknya sendiri dan sabu diperolehnya dari seorang pria yang biasa di panggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.
Baca Juga:
Namun saat pengembangan, laki-laki panggilan L itu tidak ditemukan (dalam lidik) sehingga Zu beerta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," Pungkas AKP Irwanta.***
Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pemilik sabu 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring.
Kriminal satu jam lalu
Garagara Ejek Penalti Messi yang Gagal, Pria di Bangladesh Tewas Dianiaya.
Inter-Nasional satu jam lalu
Suruh Apriaman Lase Lompat Bunuh Diri di Apartemen Skyview Selayang, 2 Cewek Ditetapkan Tersangka.
Kriminal 2 jam lalu
Bupati Taput Sambut Kapolres Baru, Sinergi Pemda dan Polri Kian Diperkuat.
Sumut 3 jam lalu
dr. Alex Cristo Loris Situmorang ditemukan meninggal dunia di Semaksemak sekitar RSUD Tengku Rafian Siak
Peristiwa 3 jam lalu
Magis Lionel Messi Belum Habis! 2 Assist Antar Argentina Singkirkan Inggris dan Lolos ke Final Piala Dunia 2026.
Sport 4 jam lalu
Sejumlah warga antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan, Rabu (15/7/2026) dini hari. Kelangkaan minyak kali membuat warga mulai
Berita 5 jam lalu
Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pertama Kali Juara Euro dan Copa America Bertemu
Sport 5 jam lalu
Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Kapolres Tanjungbalai Silaturahmi ke Kejaksaan Tanjungbalai.
Sumut 7 jam lalu
Asisten Pemko Sibolga Dilaporkan ke Polisi Akibat Usir Wartawan Saat Liputan.
Sumut 13 jam lalu