Kamis, 16 Juli 2026

Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

P. Silalahi - Kamis, 16 Juli 2026 11:36 WIB
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat
Zu tersangka pemilik sabu 3,12 gram.

POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang residivis narkotika memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut inisial Zu (60) warga Jalan Kartini Asrama Mahoni Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Rabu 8 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 Wib personil sat narkoba polres Pematangsiantar berhasil menungkapnya dengan mengamankan Zu sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.

Baca Juga:

Kemudian ditemukan barang bukti 5 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,12 gram di atas tanah yang sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Diinterogasi Zu mengaku barang bukti itu memang miliknya sendiri dan sabu diperolehnya dari seorang pria yang biasa di panggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Baca Juga:

Namun saat pengembangan, laki-laki panggilan L itu tidak ditemukan (dalam lidik) sehingga Zu beerta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini Zu sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," Pungkas AKP Irwanta.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
2 Remaja Main Pil Kepala Singa, Mau Dijual Lagi Eh.. Terciduk
Kota Pematangsiantar Jadi Salah Satu Venue Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship
Pemko Pematangsiantar dan Ketua Dekranasda Ny Liswati Buka UMKM Siantar Expo 2026
Pemko Pematangsiantar Bahas Perwa Posyandu, Kolaborasi Dinsos P3A-TP PKK
Baru Belanja Sabu, Eh...Ketangkap Pula
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Giat Sambang Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru