Rabu, 22 Juli 2026
Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk 2 Terduga Pembobol Kedai

P. Silalahi - Selasa, 21 Juli 2026 18:00 WIB
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk 2 Terduga Pembobol Kedai
Facebook @Polres Karo
Terduga pelaku berinisial J.S. (22) dan R.J.S.

POSMETRO MEDAN

Baca Juga:

- Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) sore.

Baca Juga:

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, dia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan.

Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.," ujar AKP Hizkiaseperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026.

Berbekal keterangan ini, Tim Cobra segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian.

Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Duh!***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Gaktiblin di Polres Karo, Propam Polda Sumut Tindak 12 Personel Juga  Di-Tes Urine
Gelar 'Police Goes to School', Kapolres Karo Jadi Irup di SMAN 2 Kabanjahe
Sorotan Publik Mengarah ke PT Pariban Sibayak Jilena
6 Tahun Menderita, Siswi di Karo Nekat Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Polres Karo Tetapkan 9 Tersangka, 1 Korban Meninggal Dunia
Sat Binmas Polres Karo Tanamkan Karakter Disiplin dan Taat Hukum kepada Siswa Baru MAN
komentar
beritaTerbaru