Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Poldasu
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu
Medan 25 menit lalu
Baca Juga:
- Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Karo.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) sore.
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.
Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, dia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan.
Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.," ujar AKP Hizkiaseperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Polres Karo yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 21 Juli 2026.
Berbekal keterangan ini, Tim Cobra segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Duh!***
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu
Medan 25 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Melepas M.Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas AlAhgaff Hadhramaut Yaman.
Sumut 3 jam lalu
LP Kelas IIA Binjai Panen Raya Ikan Lele, Langkah Nyata Menuju Ketahanan Pangan.
Sumut 3 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026.
Sumut 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menghadiri rapat pro
Medan 5 jam lalu
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Calvijn turun langsung ke lokasi bersama Damkarmat dan Basarnas terkait ledakan yang menghancurkan sebuah r
Peristiwa 6 jam lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melakukan patroli Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kediaman salah seorang
Peristiwa 6 jam lalu
Koordinasi Verifikasi, Validasi Dan Optimalisasi Opsen PKB Perkuat Sinergi Antar Instansi Kecamatan Medan Petisah.
Medan 6 jam lalu
Polsek Bandar Pulau membongkar sebuah bangunan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika
Sumut 6 jam lalu
Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal (tanpa izin).
Peristiwa 7 jam lalu