Jumat, 25 September 2026

169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap

Faliruddin Lubis - Senin, 10 Agustus 2026 07:51 WIB
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
ANTARA/Ditresnarkoba Polda Sumut
Dua pelaku bersama barang bukti yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang - DitresnarkobaPolda Sumut mengamankan sekitar 169 kilogram ganja yang diduga dibawa dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 3 orang pelaku.

"Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Minggu (9/8/2026).

Andy menyebut pengungkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (8/8). Awalnya petugas kepolisian menerima informasi soal adanya pengiriman ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan.

Baca Juga:

Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan memberhentikan mobil Avanza yang diduga membawa narkoba itu saat melintas di Dusun X Jalan Pelita Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sekira pukul 16.45 WIB.

Polisi menemukan ada dua orang yang berada di dalam mobil itu. Saat digeledah, ditemukan 65 bungkus ganja yang diperkirakan seberat 52 kg.

Baca Juga:

"Dari penggeledahan mobil, tim berhasil dapat ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna cokelat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52.000 gram," jelasnya.

Selain mengamankan ganja itu, petugas kepolisian juga menangkap dua pelaku yang membawa ganja tersebut. Keduanya, yakni RD (43) dan MJ (41). Kedua pelaku ini merupakan warga Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, barang haram itu diperoleh keduanya dari seorang warga di Aceh Timur. Para pelaku mengaku disuruh untuk mengantar narkoba itu.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke salah perumahan di Jalan Pelita itu. Saat pengembangan, petugas menangkap pelaku berinisial YJ (36) yang diduga telah menerima ganja dari dua pelaku sebelumnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni 1 kardus berisi 57,6 kg ganja, keranjang plastik berisi 40,8 kg ganja, 1 kardus berisi 18,4 kg ganja, dan 1 ember berisi 800 gram ganja. Dengan begitu, total keseluruhan ganja yang disita polisi dari ketiga pelaku adalah 169, 6 kg.

Tags
beritaTerkait
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
Bukan Sedikit, 34 Kilogram Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polres Labuhanbatu
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru