Selasa, 11 Agustus 2026

Pernah Nyangkut Tak Jera, Beraksi Lagi di Rumah Warga, Residivis Curanmor Diciduk

Faliruddin Lubis - Selasa, 11 Agustus 2026 08:41 WIB
Pernah Nyangkut Tak Jera, Beraksi Lagi di Rumah Warga, Residivis Curanmor Diciduk
HP/Ist
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN,Medan --- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dari kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan.

Dari informasi yang berhasil dirangkum wartawan media ini, pelaku yang diamankan itu berinisial AA ( 31), ia merupakan warga Jalan H.M Jhoni, Kecamatan Medan Kota, dan merupakan seorang residivis kasus sama (curanmor).

Pelaku AA juga pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dan telah dua kali menjalani hukuman.

Baca Juga:

Kepada wartawan media ini, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Khairul Fijri Lubis, mejelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B / 478 / VIII /2026/SPKT/Polsek Medan Area tanggal 8 Agustus 2026, korban sendiri bernama Rizky Ardiansyah ( 26), pegawai swasta, warga Jalan Puri, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area.

"Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2023 BK 2038 ALH," jelas AKP M.Ainul Yaqin, Senin ( 10/8/2026).

Baca Juga:

Sambungnya, untuk kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 sekira pukul 23:00 Wib, dari teras kediaman korban.

"Saat itu, korban yang baru sampai rumahnya memarkir sepeda motor di teras dan mengunci stang sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah," sambungnya.

Tidak berselang lama, korban keluar rumah guna memasukkan sepeda motornya tersebut, namun dia tidak melihat sepeda motor terparkir. Korban panik dan menghubungi rekan-rekanya guna mencari sepeda motornya, namun tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.

"Setelah merasa telah menjadi korban kejahatan ia pun segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area," tambahnya.

Berbekal laporan resmi korban, selanjutnya, Kanit Reskrim Tekab Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fijri Lubis dan tim pun segera turun kelokasi kejadian melakukan penyelidikan.

Tak lama berselang, Iptu Khairul Fijri pun mendapat informasi, bahwa sepeda motor korban tersebut saat itu ada di kawasan Jalan Jermal XV, sedang dikendarai seorang laki-laki, dan petugas pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban tersebut, dengan mematahkan kunci stang sepeda motor korban.

Usai kunci stang terbuka, tersangka mendorong sepeda motor tersebut, dan segera meninggalkan rumah korban, pelaku juga mengaku pernah dihukum dua kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area. Ia sempat menjalani hukuman 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2.3 tahun kurungan penjara.

Saat pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Mako Polsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.(Hap)

Tags
beritaTerkait
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Langsung Diamankan
Residivis Curanmor di Medan Johor Ditangkap, Sikat Motor dari Teras Rumah
Buang Bayi Di Pinggir Sungai Bingei Binjai, Seorang Bidan dan Pria Ditangkap
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Dairi, Cegah Kejahatan C3 dan Jaga Kamtibmas
Viral! Maling AC di Sir Salon Diciduk Tekab Polsek Medan Kota
Pria Ini Diciduk Bongkar Rumah, Gerobak Jualan Molen Hingga Kompor Gas Habis Digas
komentar
beritaTerbaru