POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandar narkoba, masing-masing berinisial TH (38), seorang wiraswasta, dan PP (32), ibu rumah tangga.
Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati sebuah sepeda motor yang melaju melawan arus lalu lintas, dikendarai oleh seorang pria yang membonceng seorang wanita. Karena gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dengan jarak aman.
Baca Juga:
Setibanya di sebuah rumah kosong, pria tersebut menghentikan sepeda motornya. Wanita yang dibonceng turun dan berjalan ke samping rumah sambil membawa sebuah plastik asoi warna biru.
Sementara itu, pria pengendara turun dan terlihat mencari tempat persembunyian. Saat itu, petugas melihat pria tersebut menggenggam sebuah benda menyerupai senjata api berwarna hitam.
Saat dilakukan penyergapan, pria tersebut mencoba melawan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas. Beruntung, tembakan tidak mengenai sasaran. Petugas pun berhasil melumpuhkan dan menangkap keduanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
1 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat sekitar 1.000 gram,
Tags
beritaTerkait
komentar