Kamis, 13 Agustus 2026

Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih Gelap, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara

Faliruddin Lubis - Kamis, 13 Agustus 2026 21:42 WIB
Buang Bayi Hasil Anu dengan Kekasih Gelap, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara
SumutPos
Siti Aisah ART pembuang jasad bayi dalam kardus, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (13/8/2026).

POSMETRO MEDAN,Medan - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Siti Aisah dituntutjaksa selama 10 tahun penjara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap menggunakan kotak kardus di belakang rumah majikannya.

Rumah majikan Siti tersebut, tepat di No B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sidang agenda tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar. Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap jaksa Emmy, saat membacakan amar tuntutan.

Baca Juga:

Tidak hanya hukuman badan, Siti yang merupakan warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai itu, juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.

"Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila terdakwa tidak memiliki kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti pidana (subsider) 100 hari penjara," tambah Emmy.

Menurut jaksa, perbuatan Siti telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada Siti dan penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (20/8/2026) mendatang.

Diketahui Siti Aisah didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah majikannya di No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Penemuan mayat bayi laki-laki di belakang rumah majikanya tersebut, sempat menghebohkan warga. Bayi yang baru saja lahir itu ditemukan di dalam kotak.

Penemuan itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah penemuan itu, polisi bisa mendeteksi pelaku pembuangan yang juga merupakan orang tua bayi tersebut.

Bayi tersebut ditemukan, Selasa (10/2/2026) pagi. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tempat bayi tersebut ditemukan.

Mayat bayi itu ternyata dibuang oleh ibunya bernama Siti. Ibunya merupakan seorang ART di rumah tersebut atau rekan dari ART yang pertama kali menemukan mayat bayi itu. Bayi dibuangnya di belakang rumah tempat ia tinggal, tapi di dalam kotak.

Petugas kepolisian pun menyelidiki penemuan bayi itu dan menginterogasi sejumlah orang yang berada di komplek tersebut. Saat penyelidikan itu, polisi menemukan bercak darah di pakaian Siti dan di dalam kamar mandi rumah tersebut.

Berdasarkan pengakuan rekan ART tersebut, Siti memang pergi ke kamar mandi sekira pukul 03.30 WIB dengan alasan ingin buang air besar. Ternyata saat itulah Siti melahirkan bayinya. Setelah itu, bayi itu diletakkannya di belakang rumah majikannya.

Kemudian, Siti diinterogasi, benar dia telah melahirkan bayi sekitar pukul 03.30 WIB di kamar mandi tanpa pertolongan orang lain. Menurut keterangan Siti, bayi tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan pengakuan Siti, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Pelaku sudah bekerja di rumah itu sejak Juli 2025. Selama ini, pelaku berupaya menutupi soal kehamilannya, sehingga majikannya atau rekannya tidak mengetahui Siti dalam keadaan hamil.

Setelah bayi tersebut ditemukan, kemudian bayi itu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Selain itu, pelaku juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.(DetikSumut)

Tags
beritaTerkait
PWPM: Wartawan Senior tak Boleh Dilupakan...
Tongkat Komando Berganti, TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Siantar Martoba
Kejaksaan Agung Mengaku Harus Hati-hati Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Siswi MTsN 1 Medan Raih Emas Matematika Tingkat Nasional
7 Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Jalanan Jakarta Terancam Macet Parah
Ancaman 'Brain Rot' dan Hilangnya Empati: Deli Art Community Bedah Disrupsi AI di Era Society 6.0
komentar
beritaTerbaru