Jumat, 18 Juli 2025

Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:27 WIB
Dosen Pembunuh Suami Usai Dituntut Mati, Saya Sangat Bahagia yang Dilakukan Jaksa Sudah Benar
(dok/Ist/dts)
Tiromsi Sitanggang menjalani sidang tuntutan atas pembunuhan terhadap suaminya di PN Medan.

POSMETRO MEDAN, Medan - Dosen bernama Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membunuh suaminya, Maralen Situngkir. Usai sidang,

Tiromsi mengaku sangat bahagia dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentang apa yang diberikan JPU saya sangat sangat bahagia hari ini," kata Tiromsi Sitanggang di PN Medan, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga:

Tiromsi bahagia karena ia merupakan seorang dosen. Apa yang dilakukan oleh JPU dia nilai sudah benar.

"Dimana saya seorang dosen mengajari seorang mahasiswa dan jadi sarjana dan dia sudah menjadi sarjana yang benar," ujarnya.

Setelah itu, Tiromsi yakin jika Tuhan bakal memberikan yang terbaik untuknya.

"Tuhan akan memberkati, yang pasti Tuhan akan berikan yang terbaik buat saya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiromsi Sitanggang, dosen yang membunuh suaminya Maralen Situngkir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tiromsi hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang," kata JPU, Emi Khairani Siregar saat membacakan tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7).

JPU meyakini jika Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. Sehingga JPU menuntut Tiromsi dengan Pasal 340 KUHP.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Dugaan Jaksa Blokir Nomor Korban hingga Janji Pasal Berlapis Tak Terwujud, Sidang Penganiayaan Jurnalis Leo Sembiring Disorot
komentar
beritaTerbaru