Minggu, 29 Maret 2026

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Dok/Sumeks
Pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

POSMETRO MEDAN, Pariaman -Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tahun 2024 silam.

Nah, pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga:

"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.

Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.

Baca Juga:

Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.

Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari pencurian, asusila dan narkotika.

"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," katanya.

Penerapan pasalnya adalah 340 KUHP dan 285 KUHP. "Tuntutan yang kami berikan Adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa keadilan dan ini pantas untuk diberikan," katanya lagi.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wanita dalam Boks di Medan Dipiting, Leher Dililit Lalu Disetubuhi saat Kritis
Pelaku Utama Ngaku Kenal Melalui MiChat, Diduga Bertengkar di Kamar Hotel
Rahmadani Siagian Dimakamkan di Labura, Di Medan Tinggal Bersama Orangtua Sambung
Ini Tampang dan Peran 2 Tersangka Pelaku Pembunuh Cewek Asal Labura
Tangan Dipegangi, Perut Ditusuk, Leher Digorok
Rampok dan Sayat Leher Nenek-nenek hingga Tewas, Tukang Servis CCTV Divonis 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru