Jumat, 15 Mei 2026

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Dok/Sumeks
Pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga:

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Mantan Suami pun Nyaris Dihabisi, Pelaku Sempat Beri Uang Rp50 Ribu
Siasat Licik Menantu di Pekanbaru, Otak Perampokan Mertua hingga Pesta Narkoba di Medan
Pelaku Terpengaruh Ekstasi Hingga Nekat Menghabisi
2 Tersangka Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati, Motifnya Balas Dendam
Wanita dalam Boks di Medan Dipiting, Leher Dililit Lalu Disetubuhi saat Kritis
Pelaku Utama Ngaku Kenal Melalui MiChat, Diduga Bertengkar di Kamar Hotel
komentar
beritaTerbaru