Jumat, 14 Agustus 2026

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Dok/Sumeks
Pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga:

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Kinerja Polres Tapanuli Selatan Menuai Pujian dari Kalangan DPR RI
Dugaan Pembunuhan Nenek di Deli Serdang Libatkan Oknum Polisi Terungkap, Cuma Gegara Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
Diburu Polisi, Ini Tampang Terduga Pembunuh Satu Keluarga
Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati
Ngeri..! Ayah dan Anak Tega Bunuh Ibu Kandung serta Balita, Korban Dimutilasi dan Dibakar Demi Kuasai Harta
komentar
beritaTerbaru