Senin, 28 September 2026

Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 19:53 WIB
Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Dituntut Hukuman Mati
Dok/Sumeks
Pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.

Baca Juga:

Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.(dts)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Astaga! Melawan Mau Diperkosa, Pekerja SPPG Dibunuh, Jasadnya Ditenggelamkan ke Sungai
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Langkat, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Motif Pembunuhan di Kuala Diduga Dipicu Persoalan Pencurian Buah Kelapa Sawit
Berawal Dari Pacaran, Hamil Hubungan Terlarang, Hingga Menggugurkan
Saya Bilang Jangan Keluar Nggak Ada Sewa, Tapi Dia Pergi Lagi...
Kedua Tersangka Baru Pertama Melakukan, Korban Dibuang Masih Hidup
komentar
beritaTerbaru