Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Polisi Bekuk Maling Kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga.
Sumut 41 detik lalu
POSMETRO MEDAN, Pariaman -Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat tahun 2024 silam.
Nah, pelakunya Indra Septriaman alias In Dragon, dituntut hukuman mati. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap, perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Baca Juga:
"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025) siang.
Sidang perkara yang menjerat In Dragon ini sudah berlangsung sejak 15 April lalu dan kini memasuki tahap tuntutan. Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Dedi Kuswara, dengan anggota Syofianita dan Sherly Risanty.
Baca Juga:
Selama persidangan, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi bersama barang bukti, termasuk juga mendengarkan kesaksian ahli.
Bagus Priyonggo yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman itu menyebut, tuntutan maksimal untuk In Dragon karena perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.
Selain perbuatannya saat menghabisi Nia Kurnia Sari, terdakwa juga telah berulang kali melakukan perbuatan melawan hukum, mulai dari pencurian, asusila dan narkotika.
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," katanya.
Penerapan pasalnya adalah 340 KUHP dan 285 KUHP. "Tuntutan yang kami berikan Adalah tuntutan akumulatif. Harapan kami, sesuai dengan rasa keadilan dan ini pantas untuk diberikan," katanya lagi.
Sidang dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia ini cukup menghebohkan. Jasadnya ditemukan terkubur kurang dari kedalaman satu meter awal September 2024 silam.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap setelah kabur selama 11 hari. Pelariannya berakhir saat ratusan warga dan polisi menemukannya bersembunyi di atas loteng rumah kosong.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Nia. Indra adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.(dts)
Polisi Bekuk Maling Kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga.
Sumut 41 detik lalu
Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia.
Global satu jam lalu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan.
Peristiwa 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan 3
Sumut 2 jam lalu
Perkuat Sinergitas TNIPolri, Kapolrestabes Medan Silaturahmi Hangat ke Kodim 0201/Medan.
Medan 2 jam lalu
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba7 Paket Sabu Disita
Peristiwa 2 jam lalu
Tinjau Drainase Sei Asahan, Rico Waas Dorong Percepatan Penanganan Genangan.
Sumut 2 jam lalu
Ganja 10 Kilogram Gagal Edar di Padangsidimpuan, Seorang Terduga Pelaku Diamankan.
Sumut 3 jam lalu
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI.
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan.
Sumut 4 jam lalu