Selasa, 07 Juli 2026
LBH Medan Desak Aktor Intelektual Segera Diadili

3 Pelaku Pembakar Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga Divonis Seumur Hidup

Administrator - Kamis, 04 September 2025 08:33 WIB
3 Pelaku Pembakar Wartawan Rico Sempurna dan Keluarga Divonis Seumur Hidup
IST
Ketiga pelaku pembunuh wartawan.

POSMETRO MEDAN,Kabanjahe– Proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo terus bergulir.

Peristiwa tragis yang menewaskan Rico, istri, anak, dan cucunya itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya Eva Meliani Pasaribu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta 20 tahun penjara kepada Rudi Sembiring. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding karena vonis tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan pidana mati.

Baca Juga:

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting dan Yunus Tarigan, serta memperberat hukuman Rudi Sembiring dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Dengan demikian, ketiga terdakwa dipastikan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Meski demikian, pihak keluarga korban melalui Eva Meliani, bersama LBH Medan dan Komunitas Kawan Jurnalis (KKJ), menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar dugaan aktor intelektual di balik pembunuhan ini segera diproses secara hukum.

Baca Juga:

Eva dan LBH Medan menduga keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola bisnis judi yang kerap diberitakan almarhum Rico.

Dugaan ini telah dilaporkan ke POMDAM I/BB dengan bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain. Namun, laporan yang sudah lebih dari setahun berjalan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Oknum tersebut masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di lingkungan POMDAM I/BB," kata perwakilan LBH Medan.

Menurut LBH Medan, kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak hidup sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR, hingga UU Pers.

LBH Medan mendesak:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai
Jude Bellingham Banjir Pujian usai Jawab Pertanyaan Jurnalis Disabilitas Asal Venezuela
Melihat dari Dekat Sosok AKP Hizkia Yosla Cladius Peter Siagian Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Karo
Bupati Karo Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50
Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonjol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
Pengakuan Tersangka Pelaku Penganiaya Orang Gila Ngamuk Hingga Tewas, Kesal Motor Dibalikkan
komentar
beritaTerbaru