POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi. Keduanya berinisial ADL (27) dan MR (22), ditangkap di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Selasa malam (8/7/2025). Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat melintas di Jalan Jenderal Jamin Ginting, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat hendak dihentikan, pengendara justru tancap gas dengan kecepatan tinggi, sehingga tim melakukan pengejaran di tengah suasana malam yang sepi.
Baca Juga:
Setibanya di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, kendaraan berhasil dihentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
6 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 2,18 gram
Baca Juga:
4 butir pil ekstasi warna putih dengan berat bersih 1,20 gram
1 unit ponsel merek OPPO warna biru
1 unit sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa plat nomor
Dalam pemeriksaan, ADL diketahui merupakan warga Jalan Gunung Singgalang, Beguldah II, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, sementara MR merupakan warga Dusun Bukit Payung I, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Keduanya mengaku bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.
Tags
beritaTerkait
komentar