Kamis, 21 Mei 2026

Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 09:53 WIB
Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Ist/Oji
Keduanya berinisial ADL (27) dan MR (22), ditangkap di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Terhadap ADL dan MR telah diamankan di Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:

"Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba. Kami akan sikat habis," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Baca Juga:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Mau Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria Ini Terciduk, Segini Barang Buktinya
Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka Diciduk
Sabu Hampir 1 Ons Gagal Edar, Satres Narkoba Polres Labusel Gulung Dua Kurir
Tanamkan Disiplin, Anti Bullying dan Kesadaran Hukum Generasi Muda
Jauh-jauh Curanmor di Hotel Grand Stabat, Eh...Ketangkap Pula
komentar
beritaTerbaru