Jumat, 18 Juli 2025

Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 09:53 WIB
Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Ist/Oji
Keduanya berinisial ADL (27) dan MR (22), ditangkap di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Terhadap ADL dan MR telah diamankan di Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:

"Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba. Kami akan sikat habis," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Baca Juga:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Terkait Pengadaan Obat dan Pengadaan Barang, dr Juliana MM: Lakukan Sesuai Peraturan Presiden Nomor  16 tahun 2018
Ditangkap Saat Hendak Dugem, Polsek Medan Baru Amankan 5 Remaja Pelaku Curas di Polonia
Tersangka Tusuk Pemotor di Langkat Cemburu Pacarnya Dibonceng, Tapi, Sepeda Motor Korban Disikat Juga
Bupati Langkat Syah Afandin Dorong CSR Fokus Tekan Kemiskinan Ekstrem
Syaf Afandin Tegaskan Komitmen Memajukan Kebudayaan Langkat
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Evaluasi Kualitas Kendaraan Dinas di Polres Langkat
komentar
beritaTerbaru