"Terhadap ADL dan MR telah diamankan di Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
"Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba. Kami akan sikat habis," pungkas AKP Junaidi. (Oji)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar