Rabu, 01 April 2026

Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 09:53 WIB
Edarkan Narkoba Jenis Ekstasi, Dua Pria Ditangkap Polres Binjai
Ist/Oji
Keduanya berinisial ADL (27) dan MR (22), ditangkap di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

POSMETRO MEDAN,Binjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi. Keduanya berinisial ADL (27) dan MR (22), ditangkap di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, pada Selasa malam (8/7/2025). Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, tengah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Binjai.

Saat melintas di Jalan Jenderal Jamin Ginting, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat hendak dihentikan, pengendara justru tancap gas dengan kecepatan tinggi, sehingga tim melakukan pengejaran di tengah suasana malam yang sepi.

Baca Juga:

Setibanya di Dusun Emplasmen, Desa Kwala Mencirim, kendaraan berhasil dihentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti, yaitu:

6 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 2,18 gram

Baca Juga:

4 butir pil ekstasi warna putih dengan berat bersih 1,20 gram

1 unit ponsel merek OPPO warna biru

1 unit sepeda motor Yamaha MT 25 tanpa plat nomor

Dalam pemeriksaan, ADL diketahui merupakan warga Jalan Gunung Singgalang, Beguldah II, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, sementara MR merupakan warga Dusun Bukit Payung I, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Keduanya mengaku bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai.

"Terhadap ADL dan MR telah diamankan di Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba. Kami akan sikat habis," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Namu Ukur Utara Belum Ditangkap Satreskrim Polres Binjai
Cowok Cewek Kena Ciduk Ngedar Ekstasi Tengkorak
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Polres Langkat Amankan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriyah Muhammadiyah
Patroli Blue Light Polres Langkat, Antisipasi Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
komentar
beritaTerbaru