Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani proses pemeriksaan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak, diantaranya Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, Dansubdenpom I 1-2 Rantauprapat Kapten CPM. R. Simorangkir beserta anggota, serta perwakilan pemerintah daerah.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti narkotika yang telah diamankan aparat. Dengan dimusnahkannya barang bukti itu, kepolisian memastikan narkotika tersebut tidak kembali beredar dan menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu juga menyerukan keterlibatan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang masih terjadi di berbagai wilayah.
Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, media dan masyarakat diharapkan terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi juga mampu menekan mata rantai peredarannya. (BS)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar