Sabtu, 03 Oktober 2026

Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan

Faliruddin Lubis - Selasa, 18 Agustus 2026 15:43 WIB
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu-- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Sastrawan Ginting, Tim Opsnal melakukan penindakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka Mahyudin Rambe (34) beserta barang bukti berupa 8,42 gram sabu brutto, timbangan elektrik, plastik klip, dan uang tunai.

Baca Juga:

Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia memperolehnya dari seseorang berinisial "U" yang masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rel/Wik)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Polsek Torgamba Amankan ZAS, 1,7 Gram Barang Bukti Disita
Awalnya Ditangkap Warga Kasus Penggelapan Motor, Pria di Perbaungan Malah Ketangkul Kantongi Sabu
Polres Tapanuli Tengah Ringkus 2 Pengedar Sabu di Sorkam Barat, 12,50 Gram Barang Bukti Disita
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Toko Sepatu di Pandan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Duh... Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
komentar
beritaTerbaru
Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...

POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat

Global 12 jam lalu