Selasa, 18 Agustus 2026

Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan

Faliruddin Lubis - Selasa, 18 Agustus 2026 15:43 WIB
Pengedar Sabu di Desa Sibargot Dicokok, 8,42 Gram Sabu Diamankan
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu-- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Iptu Sastrawan Ginting, Tim Opsnal melakukan penindakan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka Mahyudin Rambe (34) beserta barang bukti berupa 8,42 gram sabu brutto, timbangan elektrik, plastik klip, dan uang tunai.

Baca Juga:

Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya untuk diperjualbelikan. Ia memperolehnya dari seseorang berinisial "U" yang masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rel/Wik)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Gasak Kereta dan HP Cewek di Kos-kosan Ditangkap
Habis Beli Dari Bandar, 2 Pengedar Sabu Ketengan Dibekuk
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Pria Ini Diamankan Berikut Barbutnya
Transaksi Sabu di Depan Gereja, Pria Berusia 41 Tahun Ini 'Gol'
Polisi Amankan 29 Kg Barang Terlarang dan 122.629 Butir Ekstasi
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
komentar
beritaTerbaru