KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Selain Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto, KPK juga sudah menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT STJ sebagai tersangka dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
"Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024," tandas Asep.
Hingga saat ini, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak dengan perincian 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT STJ, serta 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Rez)
Tags
beritaTerkait
komentar