Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita bernama Lina Kwan (44). Korban tewas setelah dianiaya secara brutal oleh tersangka D.C (41) di sebuah rumah di Jalan Pukat II, Medan Tembung.
Aksi keji ini dipicu oleh dendam lama dan paranoia tersangka yang berada di bawah pengaruh narkotika.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa motif tersangka dilandasi oleh sakit hati dan rasa ditipu.
"Tersangka memiliki dendam terkait kasus penganiayaan di tahun 2023. Ia mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk mengurus perkaranya saat itu, namun ia tetap ditahan," ujar Bayu dalam keterangan presnya, Rabu (27/8/2025).
Puncak dari kekejian ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Menurut kronologi yang diungkap polisi, pertikaian antara korban dan tersangka sudah dimulai sejak pagi hari. Situasi memanas pada pukul 20.00 WIB ketika tersangka, yang curiga sabu-sabu miliknya berkurang, menuduh korban hendak menjebaknya.
Dalam keadaan emosi dan di bawah pengaruh narkoba, D.C memukuli korban berulang kali sambil terus menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Meski korban sudah menunjuk beberapa lokasi, sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Amarah tersangka semakin menjadi-jadi.
"Tersangka terus memukuli badan, tangan, serta kepala korban dengan menggunakan botol bir, meskipun korban sudah berusaha melindungi diri di ujung tempat tidur," tambah Bayu.
Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta-fakta penyiksaan lain yang lebih mengerikan. Tersangka diketahui menyekap korban di lantai tiga rumahnya, merampas akses komunikasi, dan pernah melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan botol bir ke kemaluan korban.
"Bahkan, tersangka juga pernah memaksa korban meminum air seninya sendiri yang ditaro dalam baskom," ungkap bayu.
Korban yang telah bersimbah darah akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan berat tersebut. Kasus ini terungkap setelah viral dimedia sosial dan pihak satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka D.C dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat (3) mengenai penyekapan yang berujung maut," pungkas bayu.
(dam)
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 5 jam lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 7 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 12 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 13 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 13 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan kemarin
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin