Jumat, 26 September 2025

Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga

Administrator - Kamis, 18 September 2025 13:17 WIB
Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga
ist
RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas di Jalan Bambang Sagara Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) jajaran Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian di rumah warga, Selasa (16/9/2025). Jasa redaksi

Terduga pelaku pencurian berinisial RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas di Jalan Bambang Sagara Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.

Baca Juga:

Kapolsek TBS, Kompol HE Sidauruk, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu L Simatupang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban berinisial L (35) warga Jalan Jend Sudirman Gang Ahmadsyah Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan TBS.

Baca Juga:

Kejadian diketahui saat korban mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Bambang Sagara, Nomor 10, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Senin (15/9/2025).

Dimana lanjutnya, korban melihat barang-barang didalam rumahnya sudah berserakan serta beberapa barang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas, dan 1 unit tape recorder, telah hilang. Akibatnya, koban mengalami kerugian sekitar Rp9.500.000.

"Pada keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban," terangnya.

Selanjutnya, korban membuat laporan polisi. Atas laporan korban tersebut, personil Polsek TBS langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RP yang saat itu masih berada diatas loteng rumah tersebut.

Setelah berhasil diringkus, personil yang dipimpin Kanit Reskrim, memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (rd/int)

Editor
: Salamudin Tandang
Tags
beritaTerkait
Buron 8 Bulan, Maling Sepeda Motor di Kantor Lurah Tanjung Selamat Diringkus
Polsek Stabat Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polres Tapanuli Tengah  Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga  Tewas
Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Atur Lalu Lintas di Depan SMPN 1
Pulang Makan Siang, Sepeda Motor PNS Diembat Maling
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Salurkan Beras Murah SPHP
komentar
beritaTerbaru