Minggu, 06 September 2026

Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga

Administrator - Kamis, 18 September 2025 13:17 WIB
Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga
ist
RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas di Jalan Bambang Sagara Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.

"Pada keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban," terangnya.

Baca Juga:

Selanjutnya, korban membuat laporan polisi. Atas laporan korban tersebut, personil Polsek TBS langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RP yang saat itu masih berada diatas loteng rumah tersebut.

Baca Juga:

Setelah berhasil diringkus, personil yang dipimpin Kanit Reskrim, memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (rd/int)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Tempo 4 Hari, Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polres Simalungun
Bobol Kantor Desa, Pelaku Pencurian Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi
Sarang Narkoba di Gang Nasional Digerebek, 1 Pengedar Terciduk Barak Dihancurkan
Maling Kabel Instalasi Rumah Diringkus Polsek Pandan, Korban Menderita Kerugian Rp10 Juta
Respon Cepat, Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Residivis Kasus Upal
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Kuala Berbagi Nasi Kotak
komentar
beritaTerbaru