Senin, 25 Mei 2026

Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga

Administrator - Kamis, 18 September 2025 13:17 WIB
Polsek Tanjungbalai Selatan Ringkus Pencuri Rumah Warga
ist
RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas di Jalan Bambang Sagara Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) jajaran Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus 1 orang pelaku pencurian di rumah warga, Selasa (16/9/2025). Jasa redaksi

Terduga pelaku pencurian berinisial RP (46) warga Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diringkus petugas di Jalan Bambang Sagara Kelurahan Perwira, Tanjungbalai.

Baca Juga:

Kapolsek TBS, Kompol HE Sidauruk, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu L Simatupang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah korban berinisial L (35) warga Jalan Jend Sudirman Gang Ahmadsyah Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Kecamatan TBS.

Baca Juga:

Kejadian diketahui saat korban mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Bambang Sagara, Nomor 10, Lingkungan I, Kelurahan Perwira, Senin (15/9/2025).

Dimana lanjutnya, korban melihat barang-barang didalam rumahnya sudah berserakan serta beberapa barang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas, dan 1 unit tape recorder, telah hilang. Akibatnya, koban mengalami kerugian sekitar Rp9.500.000.

"Pada keesokan harinya, pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban," terangnya.

Selanjutnya, korban membuat laporan polisi. Atas laporan korban tersebut, personil Polsek TBS langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap RP yang saat itu masih berada diatas loteng rumah tersebut.

Setelah berhasil diringkus, personil yang dipimpin Kanit Reskrim, memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (rd/int)

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Polsek Biru-biru Ungkap Kasus Sabu di Bekas Kafe, Seorang Pria Diamankan
Anak Muda Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diciduk
Diduga Kojek Masih Bebas Kendalikan Peredaran Sabu di Ajamu
2 Kali Masuk Penjara Tak Jera, Mencuri Lagi Di Gedung Bapera, Eh Diciduk Tim Tekab Polsek Medan Kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Curat Sepeda Motor
Tim Gabungan Bubarkan   Tawuran di Belawan
komentar
beritaTerbaru