Rabu, 16 September 2026

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkotika

Administrator - Jumat, 26 September 2025 10:12 WIB
Polres Sergai Ungkap Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkotika
ist
PARA TERSANGKA: Polres Sergai tahan empat tersangka, MS alias Nakok (41), MS (42), MS alias Apin Dayak (37), dan DH (47), penganiayaan, senjata ilegal dan narkoba.

Penangkapan Dramatis di Tol Perbaungan. Pada 21 September 2025, tim berhasil menghentikan satu unit mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream yang dikendarai Muhammad Saprin alias Apin Dayak bersama Marubah Sitanggang dan dua perempuan pendamping.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan 5 butir peluru.

Baca Juga:

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hotel Grand Central Jadi Tempat Persembunyian.

Sehari berselang, 22 September 2025, polisi mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan Baru. Saat keluar dari lobi hotel, Nakok bersama temannya Dedek Hidayat langsung ditangkap petugas.

Dari Dedek, ditemukan 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta perlengkapan isap. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Nakok, polisi menyita senapan angin Preon Tactical, pisau belati sepanjang 33 cm, dan satu butir peluru.

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada 2027
Pemkab Deli Serdang dan APINDO Perkuat Komunikasi, Dorong Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha
Pemkab Deli Serdang dan APINDO Perkuat Komunikasi, Dorong Kepatuhan dan Kemudahan Berusaha
Kolaborasi TP PKK Sumut dan Deli Serdang Dorong Keripik Ubi Naik Kelas
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri
komentar
beritaTerbaru