Rabu, 17 Juni 2026

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkotika

Administrator - Jumat, 26 September 2025 10:12 WIB
Polres Sergai Ungkap Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkotika
ist
PARA TERSANGKA: Polres Sergai tahan empat tersangka, MS alias Nakok (41), MS (42), MS alias Apin Dayak (37), dan DH (47), penganiayaan, senjata ilegal dan narkoba.

Penangkapan Dramatis di Tol Perbaungan. Pada 21 September 2025, tim berhasil menghentikan satu unit mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream yang dikendarai Muhammad Saprin alias Apin Dayak bersama Marubah Sitanggang dan dua perempuan pendamping.

Baca Juga:

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan 5 butir peluru.

Baca Juga:

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hotel Grand Central Jadi Tempat Persembunyian.

Sehari berselang, 22 September 2025, polisi mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan Baru. Saat keluar dari lobi hotel, Nakok bersama temannya Dedek Hidayat langsung ditangkap petugas.

Dari Dedek, ditemukan 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta perlengkapan isap. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Nakok, polisi menyita senapan angin Preon Tactical, pisau belati sepanjang 33 cm, dan satu butir peluru.

Editor
: Salamuddin Tandang
Tags
beritaTerkait
Polisi Temukan Sepihan Kaca, Penembak Kamar Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Masih Diselidiki
Wamenag Buka MTQ ke-40 Sumut: Momentum Rajut Persatuan dan Syiar Al-Qur'an
Ketua DPD IPK Deli Serdang Parmonangan Gultom SE dan Jajaran Hadiri Pelantikan DPD IPK Karo
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Pemkab Deli Serdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator
Deli Serdang Raih Penghargaan Investasi Terbaik Ketiga di Sumut, Realisasi Tembus Rp9,18 Triliun
komentar
beritaTerbaru