Selasa, 07 Oktober 2025

Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Larikan iPhone 12 Mahasiswa Modus Tes Pengisi Daya

Administrator - Selasa, 07 Oktober 2025 09:04 WIB
Residivis Kambuhan Beraksi Lagi, Larikan iPhone 12 Mahasiswa Modus Tes Pengisi Daya
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Medan – Kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kembali terjadi di Medan. Seorang mahasiswa harus merelakan iPhone 12 miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang berdalih hendak memeriksa pengisi daya di rumahnya.

Pelaku, Rio Dermawan (27), yang ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa, berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Baru setelah tiga hari penyelidikan.

Peristiwa itu berawal saat korban, Muhammad Alfizar Hidayah (20), warga Jalan Krakatau, mengiklankan ponselnya di media sosial.

Baca Juga:

Pelaku kemudian menghubunginya dan sepakat untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) di kediaman pelaku di Jalan PWS, Gang Mawar, Kecamatan Medan Petisah, Kamis 2 Oktober 2025.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P. M. Tambunan, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, korban menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Baca Juga:

"Pelaku berpura-pura hendak memeriksa apakah chargernya berfungsi dengan baik, lalu membawa HP korban ke dalam rumah," ujar Tambunan dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Korban yang diminta menunggu di teras mulai curiga setelah pelaku tak kunjung keluar. Saat korban memutuskan masuk untuk memeriksa, Rio Dermawan telah menghilang. Merasa tertipu, korban pun segera membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan dan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Tambunan berhasil melacak keberadaan pelaku. Minggu malam, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, Rio Dermawan diringkus di kawasan Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Terungkap pula bahwa ia sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sunggal," tambah Tambunan.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa Rio Dermawan adalah seorang residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan. "Kini, ia harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.(DAM)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
Ecobrick, Inovasi KKNT UNA untuk Atasi Sampah Plastik di Desa Meranti  Asahan
Mahasiswa KKNT UNA Edukasi UMKM, Pentingnya Rasa dan Kemasan Terhadap Nilai Jual Produk Olahan
Mahasiswa KKNT UNA Bantu UMKM Keripik dan Kerupuk Masuk Google Maps
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Janji Penyelidikan Terang dan Transparan
Polsek Sei Bingai  Tangkap Residivis Takur
Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah Desak Kejatisu Usut Citraland Gama City
komentar
beritaTerbaru