Senin, 30 Maret 2026

Tenaga Outsourcing Dispora Sumut 'Dikadali' PT TSL

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 21:02 WIB
Tenaga Outsourcing Dispora Sumut 'Dikadali' PT TSL
Ist
Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut

"Kami berharap Kadispora yang baru bisa mendengar keluhan para tenaga kontrak, khususnya petugas keamanan yang hak-haknya dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Koordinator PT TSL, Dedek Gusti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terhadap salah satu karyawannya.

"Benar, ada kesalahan sistem di BPJS sehingga pendaftaran terhadap pekerja berinisial SNS tertunda. Kami sudah memanggil yang bersangkutan ke kantor, namun karena sedang bekerja di luar kota, penyelesaian masalah itu belum bisa ditindaklanjuti," jelasnya melalui via telpon whatsup.

Pelanggaran Terhadap Aturan Ketenagakerjaan

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak pertama kali bekerja.

Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik.

Praktik pemotongan iuran tanpa penyetoran penuh ke BPJS juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum karena merugikan hak pekerja atas jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.

Harapan Tenaga Kerja

SNS berharap pihak terkait, terutama Dispora Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dapat menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak tenaga kontrak tidak terus dirugikan.

"Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan sesuai aturan," pungkasnya.(red)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru