Minggu, 23 Agustus 2026

Acian Kurir Sabu Medan Dibekuk di Simalungun

Faliruddin Lubis - Kamis, 08 Mei 2025 03:45 WIB
Acian Kurir Sabu Medan Dibekuk di Simalungun
Tersangka menunjuk barang bukti yang dibawanya. (Adi)

POSMETRO MEDAN, Simalungun – Seorang pria bernama Indra Hermawan alias Acian (35), warga Jalan Amplas, Sei Rengas Permata, Kota Medan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun saat melintas di Exit Tol Sinaksak, Jalan Pematangsiantar–Tebing Tinggi, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 21.25 WIB.





Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Selamat Sirait membenarkan penangkapan tersebut.





Ia mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,48 gram.

Baca Juga:




“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun,” ujar AKP Henry kepada awak media di Pematangraya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.





Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Baca Juga:




Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah diketahui, petugas segera melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang sesuai dengan deskripsi dan langsung melakukan penangkapan.





“Saat digeledah, ditemukan satu kotak berwarna cokelat di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi sabu-sabu,” jelas AKP Henry, yang merupakan lulusan SESPIMMA tahun 2024.





Dalam interogasi awal, Indra mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar sabu tersebut ke wilayah Simalungun.





Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Dedi, yang disebut tinggal di lingkungan Pondok Pesantren Daarusy Syifaa, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.





Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6309 AKD, satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.





Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.(adi)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Wesly Silalahi Terima Panitia Sudirman Cup 7 dan Pesta Olob Olob 123 Resort Siantar GKPS Jalan Sudirman
Moment Wakapolres Dairi Pulihkan Mental 2 Bocah Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang
Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin di Kepri
Tindak Tegas Praktik Pungli Menuju Objek Wisata Pemandian Air Panas Gunung Sibayak
Wesly Silalahi Bersama Rektor UHKBPN Pematangsiantar Teken Kesepakatan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat
Terseret OTT KPK, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diduga Terlibat Pengondisian Mahasiswa Baru
komentar
beritaTerbaru