Ketiga wilayah ini dinilai menjadi simpul dari berbagai tindak pidana jalanan dan peredaran narkoba. Oleh karena itu, Calvijn memerintahkan jajaran Polsek di daerah tersebut untuk meningkatkan patroli malam dan memperkuat operasi KRYD.
"Kunci utama adalah lakukan patroli di tempat-tempat yang potensi kejahatannya tinggi. Saya akan pantau langsung pelaksanaannya. Bahkan, saya akan turun tengah malam untuk melihat hasilnya," tegasnya.
Baca Juga:
Tak berselang lama, gebrakan lanjutan dilakukan. Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang botot di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga menjadi pusat penampungan hasil kejahatan jalanan.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kombes Calvijn dan menjadi bukti konkret bahwa kepolisian tidak berhenti hanya di level pelaku lapangan. Gudang tersebut diduga kuat menjadi tempat penadah hasil curian, dari sepeda motor hingga besi jaringan Telkom.
Baca Juga:
"Ini adalah botot milik Samuel, yang kami tangkap karena perannya sebagai penadah. Tidak boleh lagi ada penampung hasil kejahatan di kota ini," tegas Calvijn.
Dari hasil pengungkapan, sedikitnya 159 kasus berhasil diurai dari jaringan tersebut — mulai dari begal, pencurian besi, narkoba, hingga geng motor dan pemerasan.
Rinciannya, Begal: 15 kasus, 22 tersangka (11 dilumpuhkan karena melawan petugas), Pencurian Besi/Kayu: 60 kasus, 96 tersangka, dengan barang bukti mulai dari kabel Telkom, balok kayu, kusen, hingga peralatan berat.
Narkoba: 81 kasus, 95 tersangka, dengan barang bukti sabu 32,35 gram. Kemudian, Geng Motor dan Tawuran: 3 kasus, 6 tersangka, serta Premanisme: 1 kasus, 1 tersangka.
Menurut Calvijn, keberanian para pelaku kriminal beraksi tidak lepas dari adanya "pasar aman" untuk menjual hasil kejahatan mereka. Dengan menindak tegas para penadah seperti di gudang botot tersebut, Polrestabes Medan berusaha memutus rantai ekonomi kejahatan.
"Kalau tidak ada yang menampung hasil curian, tidak akan ada yang berani mencuri. Kita sikat dari hulunya, bukan hanya hilirnya," tegas Calvijn di lokasi.
Tags
beritaTerkait
komentar