Senin, 30 Maret 2026
Bobby Pohan Tikam Temannya hingga Tewas

Gara-gara Tersinggung Usai Minum Tuak di Titi Gantung

Faliruddin Lubis - Senin, 17 November 2025 23:01 WIB
Gara-gara Tersinggung Usai Minum Tuak di Titi Gantung
Ikhsan Fadil
Tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Medan Timur.

Ia menambahkan bahwa motif pelaku murni karena tersinggung dalam kondisi mabuk. "Keduanya cekcok dan berkelahi di atas jembatan. Pelaku menggunakan pecahan lampu neon hingga menyebabkan luka fatal pada korban," katanya.

Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan lampu neon, batu, dompet korban berisi uang Rp260 ribu, lima kunci, telepon genggam jenis poliponik, dan sepasang sandal.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tegas. Sementara itu, jembatan tua Titi Gantung kembali menjadi saksi bisu bagaimana mabuk tuak dan emosi sesaat dapat berubah menjadi tragedi maut.(SAN)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Mabes TNI Buka Suara: 4 Anggota BAIS Terlibat Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Polda Sumut Tetapkan Mantan Kepala Kas Tersangka, Terdekteksi Kabur Ke Australia
Sebelum Ditemukan Tewas, Korban Rahmadani Masuk Hotel Bersama Tersangka
2 Orang jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Ini Tampang dan Peran 2 Tersangka Pelaku Pembunuh Cewek Asal Labura
2 Tersangka Pelaku Masih ABG, Terekam CCTV Bawa Boks Berisi Mayat Naik Sepeda Motor
komentar
beritaTerbaru