Rabu, 11 Februari 2026

Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Dicomot Polisi

Evi Tanjung - Minggu, 23 November 2025 17:52 WIB
Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Dicomot Polisi
ist
Terduga AG alias Andi harus menginap dulu di hotel prodeo di Polres Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai - Seorang pria terduga pengedar sabu - sabu dicomot Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kampung halamannya sendiri.

Penangkapan terhadap tersangka AG alias Andi (41) ini berlangsung dramatis, dimana ia awalnya mencoba mengelabui petugas namun akhirnya pasrah begitu sejumlah barang - bukti narkotika ditemukan Polisi dari tangannya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP. B Jaya saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (23/11/25) membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga:

"TKP penangkapannya di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,Jumat , (21/11/25) sekitar pukul 02.30 Wib, " katanya.

Disebutkannya lagi, tersangka AG alias Andi (41) ini ditangkap selepas personel Satnarkoba mendatangi TKP dimana salah satu lokasinya disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:

"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti masing - masing, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.

"Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka AG alias Andi ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dan kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, " terang AKP. B Jaya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini, sambung B. Jaya lagi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (eko)

Tags
beritaTerkait
Pemasoknya Lari, 2 Pengedar Sabu Diringkus dari Dua Lokasi Berbeda di Bilah Hilir
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Polsek Panai Tengah Akhirnya Grebek Sarang Narkoba di Teluk Sentosa
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Lembah Berkah, Tiga Pria Diamankan
Jihad Sosial Melawan Kejahatan Kemanusiaan
komentar
beritaTerbaru