Pelanggaran Turun 56,7 Persen, Edukasi dan Pengawasan Semakin Masif
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 33 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai - Seorang pria terduga pengedar sabu - sabu dicomot Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari kampung halamannya sendiri.
Penangkapan terhadap tersangka AG alias Andi (41) ini berlangsung dramatis, dimana ia awalnya mencoba mengelabui petugas namun akhirnya pasrah begitu sejumlah barang - bukti narkotika ditemukan Polisi dari tangannya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP. B Jaya saat dikonfirmasi Wartawan, Minggu (23/11/25) membenarkan adanya penangkapan itu.
Baca Juga:
"TKP penangkapannya di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,Jumat , (21/11/25) sekitar pukul 02.30 Wib, " katanya.
Disebutkannya lagi, tersangka AG alias Andi (41) ini ditangkap selepas personel Satnarkoba mendatangi TKP dimana salah satu lokasinya disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti masing - masing, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan Uang tunai senilai Rp. 50.000.
"Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka AG alias Andi ini mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Dan kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, " terang AKP. B Jaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini, sambung B. Jaya lagi, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Tanjung Balai tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (eko)
POSMETRO MEDAN Medan Memasuki hari ke10 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, jajaran Polda Sumut
Medan 33 menit lalu
POSMETRO MEDANTapanuli Selatan Personel Satuan Brimob Polda Sumut terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pemulihan pascabencana banj
Sumut 38 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat
Medan 43 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Taoanuli Selatan Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Brimob Polda Sumut. P
Sumut 49 menit lalu
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan di Medan
Kriminal satu jam lalu
Rico Waas Terima Kunjungan Reses DPRD Sumut, Bahas Soal Infrastruktur Hingga Banjir.
Medan satu jam lalu
Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait Lurah Terjun.
Medan 2 jam lalu
Banjir Rendam Sejumlah Wilayah di Tapanuli Tengah, BPBD Siagakan GOR Pandan untuk Evakuasi
Peristiwa 2 jam lalu
Zakiyuddin Harahap Harap HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah.
Medan 3 jam lalu
Pelaku Curat dan Penadah Sepeda Motor Curian Diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung.
Kriminal 4 jam lalu