Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu: Anak Usia 15 Tahun Tersangka Pencurian Rp481 Juta
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu Anak usia 15 tahun menjadi tersangka pencurian Rp481 juta, Begini perannya.
Peristiwa 53 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat capaian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pada Senin (24/11/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT NDP, sehingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini kini telah dikembalikan.
Pengembalian tersebut melengkapi setoran sebelumnya sebesar Rp150.000.000.000 pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan mencapai Rp263.435.080.000, sesuai hasil perhitungan kerugian oleh Ahli Kerugian Keuangan Negara.
Baca Juga:
Modus dan Akar Masalah: Kewajiban Penyerahan Lahan Tidak Dipenuhi
Baca Juga:
Kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena PT NDP tidak menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Penyerahan lahan tersebut merupakan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan kerja sama dengan PTPN I Regional I.
Namun, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan akibat dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh:
Irwan Perangin Angin, Direktur PTPN II (2020–2023)
Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang)
Askani, SH, MH, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024)
Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025)
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban penyerahan lahan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara menjadi langkah penting untuk memulihkan hak negara sekaligus memberi kepastian bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana telah dibayarkan kembali.
Selain itu, Kejati Sumut juga memperhatikan perlindungan terhadap konsumen yang telah beritikad baik dalam proses pembelian properti. Jaksa menyebutkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak terabaikan dan aktivitas korporasi dapat tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan.
Dengan tuntasnya pengembalian kerugian negara, Kejati Sumut mengimbau masyarakat, terutama para konsumen yang memiliki hubungan dengan proyek PT NDP, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu provokatif. Penyidik memperingatkan bahwa upaya penguasaan ilegal terhadap aset yang sedang dalam proses hukum akan ditindak secara tegas.
Dana sebesar Rp113,4 miliar yang diterima hari ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik dan selanjutnya diamankan melalui titipan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan. Proses ini merupakan prosedur standar dalam pemulihan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
(Rez)
Kapolres Sabang, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu Anak usia 15 tahun menjadi tersangka pencurian Rp481 juta, Begini perannya.
Peristiwa 53 menit lalu
Polres Binjai mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sumut 2 jam lalu
Persebaya Surabaya Kalahkan PSMS Medan 10, Green Force Lolos ke Semifinal Piala Presiden.
Sport 2 jam lalu
Saat padi terancam hama burung, Babinsa hadir mendampingi petani menjaga harapan panen.
Bisnis 2 jam lalu
Respon Cepat, Polsek Medan Kota Amankan Sepeda Motor Driver Ojol Yang Sempat Dibawa Kabur Pencuri.
Medan 2 jam lalu
Polsek Medan Kota Gelar Bakti Sosial untuk Warga Ekonomi Kurang Mampu.
Medan 3 jam lalu
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi mengamankan terduga pelaku pencurian di Asrama Polisi
Sumut 3 jam lalu
Polres Binjai menangkap begal bersenjata tajam, Korbannya seorang pelajar.
Sumut 3 jam lalu
Dua Saksi Bersaksi di Sidang Waterfront City Samosir, Penasihat Hukum Tegaskan Pekerjaan Sudah Clear
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Advokat Dameria Sagala, S.H., menyambangi Mapolrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisinya terkait du
Medan 4 jam lalu