Minggu, 29 Maret 2026

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 26 November 2025 20:42 WIB
2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar
Rez
Tersangka saat digiring penyidik dari Kejatisu

Fakta penyidikan mengungkap:

PT GEEP membeli Smartboard ke PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit, sehingga nilainya mencapai Rp10.230.000.000.

Baca Juga:

Namun, PT BP ternyata membeli langsung Smartboard merek ViewSonic paket lengkap dari PT Ghalva Technologies (principal) dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.

Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp7,7 miliar yang diduga menjadi ruang terjadinya praktik korupsi antara kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Penyidik menilai adanya kerja sama antara tersangka BPS (PT BP) dan tersangka BGA (PT GEEP) untuk melakukan penggelembungan harga secara tidak sah demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Oknum Satpol PP Pemko Binjai Pakai Orang Suruhan "Culik" Warga Sei Bingai Diduga Dituduh Pencuri Motor
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2
Kanwil Kemenag - Kejati Sumut Teken MoU Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
MPP Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi dan Pencemaran Lingkungan PTPN 4 Ajamu
Tersangka, Mantan Dirut Bank Sumut Babay Farid Wajdi Ditahan di Rutan Salemba
komentar
beritaTerbaru