Polres Simalungun Tangkap Pencuri Ternak Lembu yang Sukses 2 Kali Beraksi
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar rangkaian pem
eriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta ekspose perkara, Rabu (26/11/2025).
Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Dua Tersangka yang Ditahan
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:
Baca Juga:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor)
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang)
Keduanya langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025 pukul 20 10 wib. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Modus dan Kronologi: Mark Up Harga Smartboard
Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up harga secara masif yang melibatkan kedua tersangka.
Fakta penyidikan mengungkap:
PT GEEP membeli Smartboard ke PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit, sehingga nilainya mencapai Rp10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata membeli langsung Smartboard merek ViewSonic paket lengkap dari PT Ghalva Technologies (principal) dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.
Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp7,7 miliar yang diduga menjadi ruang terjadinya praktik korupsi antara kedua perusahaan tersebut.
Penyidik menilai adanya kerja sama antara tersangka BPS (PT BP) dan tersangka BGA (PT GEEP) untuk melakukan penggelembungan harga secara tidak sah demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang turut terlibat. ( Rez)
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 19 menit lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 33 menit lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 45 menit lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional satu jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 2 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Jajaran Kecamatan Medan Baru bersama Koramil 05 Medan Baru dan Polsek Medan Baru membagikan Bendera Merah Putih kepad
Medan 3 jam lalu
BANPT Tetapkan UDA Tak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Ini Pesan LLDikti Wilayah I ke Mahasiswa.
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa SD Negeri 047164 Seberaya, Kabupaten Karo, menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendi
Peristiwa 3 jam lalu
Kader Muda Bantah Narasi Miring, Sebut Lokot Nasution Layak Pimpin Lagi Demokrat Sumut.
Sumut 3 jam lalu