Minggu, 29 Maret 2026

2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar

Evi Tanjung - Rabu, 26 November 2025 20:42 WIB
2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar
Rez
Tersangka saat digiring penyidik dari Kejatisu

POSMETRO MEDAN, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar rangkaian pemeriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta ekspose perkara, Rabu (26/11/2025).

Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Baca Juga:

Dua Tersangka yang Ditahan

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:

Baca Juga:

1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor)

2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang)

Keduanya langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025 pukul 20 10 wib. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Modus dan Kronologi: Mark Up Harga Smartboard

Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up harga secara masif yang melibatkan kedua tersangka.

Fakta penyidikan mengungkap:

PT GEEP membeli Smartboard ke PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit, sehingga nilainya mencapai Rp10.230.000.000.

Namun, PT BP ternyata membeli langsung Smartboard merek ViewSonic paket lengkap dari PT Ghalva Technologies (principal) dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.

Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp7,7 miliar yang diduga menjadi ruang terjadinya praktik korupsi antara kedua perusahaan tersebut.

Penyidik menilai adanya kerja sama antara tersangka BPS (PT BP) dan tersangka BGA (PT GEEP) untuk melakukan penggelembungan harga secara tidak sah demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemungkinan Tersangka Lain

Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang turut terlibat. ( Rez)

Tags
beritaTerkait
Polda Metro Tahan Richard Lee!
Oknum Satpol PP Pemko Binjai Pakai Orang Suruhan "Culik" Warga Sei Bingai Diduga Dituduh Pencuri Motor
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 ke Ciputra Land, Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2
Kanwil Kemenag - Kejati Sumut Teken MoU Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
MPP Sumut Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi dan Pencemaran Lingkungan PTPN 4 Ajamu
Tersangka, Mantan Dirut Bank Sumut Babay Farid Wajdi Ditahan di Rutan Salemba
komentar
beritaTerbaru