Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar rangkaian pem
eriksaan, penggeledahan di sejumlah lokasi, serta ekspose perkara, Rabu (26/11/2025).
Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Baca Juga:
Dua Tersangka yang Ditahan
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, yakni:
Baca Juga:
1. BPS, Direktur Utama PT BP (perusahaan distributor)
2. Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (perusahaan penyedia barang)
Keduanya langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025 pukul 20 10 wib. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Modus dan Kronologi: Mark Up Harga Smartboard
Dalam penyidikan, terungkap adanya dugaan mark up harga secara masif yang melibatkan kedua tersangka.
Fakta penyidikan mengungkap:
PT GEEP membeli Smartboard ke PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit, sehingga nilainya mencapai Rp10.230.000.000.
Namun, PT BP ternyata membeli langsung Smartboard merek ViewSonic paket lengkap dari PT Ghalva Technologies (principal) dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.
Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp7,7 miliar yang diduga menjadi ruang terjadinya praktik korupsi antara kedua perusahaan tersebut.
Penyidik menilai adanya kerja sama antara tersangka BPS (PT BP) dan tersangka BGA (PT GEEP) untuk melakukan penggelembungan harga secara tidak sah demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemungkinan Tersangka Lain
Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang turut terlibat. ( Rez)
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 5 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 7 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 9 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 9 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 10 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 12 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 15 jam lalu