Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serd
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan — Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Dua pria berprofesi sebagai petani asal Aceh harus menerima hukuman berat setelah terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Basaruddin alias Din dan Nyak Ali alias Ali. Selain pidana badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Saoloon Simanjuntak, menyampaikan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa.
"Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar William saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Dalam fakta persidangan terungkap, Basaruddin awalnya bekerja di Malaysia dan mendapat tawaran dari seorang pria bernama Nazar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Indonesia. Ia dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.
Basaruddin kemudian mengajak Nyak Ali dengan imbalan Rp20 juta. Keduanya tiba di Pelabuhan Dumai pada 14 Juni 2025 sebelum diarahkan ke wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Keesokan harinya, tepat di depan terminal Bagan Batu, seorang utusan Nazar menyerahkan tas ransel hitam berisi lima paket sabu dengan total berat 2,3 kilogram kepada Basaruddin. Barang haram itu selanjutnya dibawa menuju Kota Medan menggunakan bus.
Setibanya di Medan sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, penerima yang mereka temui ternyata merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang tengah melakukan penyamaran.
Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan menemukan sabu seberat 2,3 kilogram di dalam tas yang mereka bawa. Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau dan berujung pada vonis penjara belasan tahun. ( San)
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serd
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan membuktikan eksistensinya sebagai pelayan masyarakat melalui aks
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polda Sumut. Dalam dua hari penindakan sejak 13 Mei 2026 hingga 14 Mei 2026
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Setelah memburu hingga ke pelosok perkebunan sawit di Provinsi Jambi, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,LABUHANBATU UTARA Warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyampaikan apr
Kriminal 3 jam lalu
Becak Rusak di Tengah Jalan, Herman Menangis Haru Dapat Bantuan dari GRIB Jaya Medan dan Gojek Medan Peduli.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa dan mahasiswi di Audito
Medan 4 jam lalu
Ibu di Labusel Curhat Pilu Anaknya Meninggal Dunia, Diduga Diabaikan Oknum Perawat.
Sumut 4 jam lalu
Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 aset Andi Hakim Febriansyah jadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.
Medan 7 jam lalu
Daur Ulang Sampah Plastik di Pakistan Jadi Pipa Bernilai Ekonomi.
Inter-Nasional 9 jam lalu