Rabu, 11 Februari 2026
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi Lambung Mangkurat Dipastikan Dipecat

Motifnya Cinta Segitiga, Disetubuhi Sebelum Dihabisi

Faliruddin Lubis - Selasa, 30 Desember 2025 09:45 WIB
Motifnya Cinta Segitiga, Disetubuhi Sebelum Dihabisi
Antara
Oknum polisi Bripda MS digiring Anggota Propam Polresta Banjarmasin ke dalam ruang rupatama untuk digelar kasusnya di hadapan awak media di Banjarmasin, Senin (26/12/2025).

POSMETRO MEDAN,Banjarmasin- Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan oknum Polisi berinisial MS (20) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi bakal dipecat dari kedinasan sebagai anggota Polri.

Oknum polisi MS yang berdinas di Polres Banjarbaru tersebut telah diduga melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri.

"MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat," tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo di Banjarmasin, Jumat.

Baca Juga:

Hery mengatakan oknum polisi Bripda MS ini dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi.

Selain itu, pihak Propam Polda Kalsel akan menggelar sidang kode etik terhadap pelaku MS pada Senin (29/12/2025) bertempat di Polresta Banjarmasin.

Baca Juga:

"Silakan kepada keluarga korban dan rekanan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku, kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini," ujar Kabid Propam Polda Kalsel.

Oknum polisi MS terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial ZD yang merupakan teman dari tunangan pelaku. Untuk motif asmara cinta segitiga.

Pelaku MS diciduk kurang dari 24 jam setelah temuan mayat perempuan di dalam selokan yang berlokasi di Jalan Pangeran Hidayatullah, pada Rabu.

"Belum 24 jam pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin, saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Kota Banjarbaru," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Diketahui, korban berinisial ZD (20) mahasiswi, warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Mengaku Tak Sengaja, Suami yang Bunuh Istri di Asahan Menangis di Hadapan Polisi
Rampok dan Sayat Leher Nenek-nenek hingga Tewas, Tukang Servis CCTV Divonis 20 Tahun
Kematian Janggal, Polisi Bongkar Pembunuhan Wanita Muda
Opsss...Ramai di Medsos, Pria Bunuh Istri di Asahan Diduga Warga Negara Asing
Orangtua Korban Ungkap Detik-detik Terakhir Sebelum Anaknya Dibunuh Suami di Asahan
Ini Penampakan Pelaku Pembunuh Istri di Asahan, Dijerat Pasal Berlapis
komentar
beritaTerbaru