Kamis, 11 Juni 2026

Sepanjang 2025, PN Medan Vonis Mati 35 Terdakwa, Mayoritas Kasus Narkoba

Faliruddin Lubis - Rabu, 31 Desember 2025 20:57 WIB
Sepanjang 2025, PN Medan Vonis Mati 35 Terdakwa, Mayoritas Kasus Narkoba
IST
PN Medan.

POSMETRO MEDAN,Medan- Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I-A Khusus, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap 35 terdakwa sepanjang tahun 2025, mayoritas dalam perkara tindak pidana narkotika yang dinilai berdampak luas dan merusak generasi bangsa.

"Vonis pidana mati tersebut dijatuhkan majelis hakim setelah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berat berdasarkan alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Rabu (31/12/2025).

Selain pidana mati, PN Medan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 15 terdakwa, yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan sepanjang tahun 2025.

Baca Juga:

"Perkara narkotika menjadi perkara pidana umum yang paling menonjol di PN Medan, dengan jumlah perkara masuk mencapai 1.001 perkara selama tahun 2025," jelasnya.

Dia menambahkan, PN Medan memiliki kewenangan mengadili berbagai perkara pidana berat dan khusus, antara lain pidana narkotika, korupsi, perikanan, hubungan industrial, hingga perkara niaga dan hak asasi manusia.

Baca Juga:

"Secara keseluruhan, PN Medan menerima sebanyak 6.527 perkara sepanjang 2025 dan berhasil memutus 5.629 perkara, mencakup perkara pidana dan perdata baik di peradilan umum maupun peradilan khusus," tutur Soniady.(antara)

Tags
beritaTerkait
Home Industry Vape Narkoba Libatkan WN Singapura Beroperasi di Kos Mewah
Jean Calvijn Habisi Komplotan Jaringan Internasional
Alamak! Caketum HIpmi Ditangkap Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Alamak! 1 Tersangka Preman yang Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya Positif Makek Narkoboy
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba
KRYD 20 Hari, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus 14 Tersangka Narkoba
komentar
beritaTerbaru