Selasa, 31 Maret 2026

Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:02 WIB
Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Facebook
Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dua hari setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.

Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Lalu, pihak rumah melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:

Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation dan menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4). Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu.

Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
KUA Sunggal Wajibkan Setiap Catin Ikut Bimbingan Perkawinan
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli
Bupati Deli Serdang Tekankan Integritas dan Larang Keterlibatan ASN dalam Proyek Fisik
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanamu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut
Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman
komentar
beritaTerbaru