Minggu, 17 Mei 2026

Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

Faliruddin Lubis - Selasa, 06 Januari 2026 11:02 WIB
Habisi Pacar Karena Cemburu, Freddi Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Facebook
Freddi Erikson Sagala (35), yang tega membunuh pacarnya, Santi Mataniari (33) dan membuang jasadnya ke sumur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dua hari setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Lalu, jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.

Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Lalu, pihak rumah melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:

Pihak kepolisian pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation dan menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4). Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu.

Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.(detiksumut)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Presiden Resmikan Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, Deli Serdang Siapkan 394 Koperasi
Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Asam Kumbang, Dua Pria Diamankan
Polsek Pantai Labu Gelar Patroli Antisipasi Peredaran Narkoba di Wilayah Rawan
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Gencar Patroli 3C, Polresta Deli Serdang Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran
Viral! Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Bekuk Pengedar  Narkoba Pantai Labu
komentar
beritaTerbaru