Minggu, 29 Maret 2026

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang ke Polres Binjai

Evi Tanjung - Kamis, 15 Januari 2026 14:36 WIB
Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang ke Polres Binjai
ist
Terduga inisial AS , bersama barang bukti sabu-sabu

POSMETRO MEDAN, Binjai -

Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisal AS (32) .

Inisial AS ,warga Dusun II Pondok Besar Pasar IV Namo terasi kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat ditangkap di TKP Dusun-I Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/26) pukul 16.00 wib sore hari.

Baca Juga:

Awal terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Sat Narkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, kemudian tim langsung menelusuri serta melakukan penyelidikan di TKP.

Petugas melakukan penyelidikan di TKP namun belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan.

Baca Juga:

Tepatnya pada pukul 16.00 wib tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dimana saat itu sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya, namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas saat itu berhasil mengamankan terduga dan saat ditanya apa isi bungkusan yang di pegang olehnya, terduga terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu .

" Dari tangan terduga inisial AS di amankan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 4,08 gram, ⁠1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet skop serta ⁠1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.

"Terhadap terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba Binjai. AKP Ismail Pane, SH, MH.kepada Posmetromedan.id ,Kamis,(15/1/2026)

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa ( Oji )

Tags
beritaTerkait
Warga Jalan Turi Kec Medan Denai Tolak Rencana RTH Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah
Reuni 40 Angkatan 1986 SMAN 2 Binjai Penuh Romantika dan Semangat Kolaborasi
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga Kunjungi Kejari Binjai
Awalnya Positif Narkoba, Belakangan Dinyatakan Negatif
Tragedi Mobil Brio Hantam Pedagang Pasar Kaget, AMPI Binjai Minta Pelaku Dihukum Berat
Wike Rahayu: Pikiran Saya Tak Tenang, Habis Ribut Sama Pacar
komentar
beritaTerbaru