Selasa, 18 Agustus 2026

BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel Beromzet 18 Miliar, 2 WNA Ditangkap

Faliruddin Lubis - Sabtu, 17 Januari 2026 09:41 WIB
BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel Beromzet 18 Miliar, 2 WNA Ditangkap
IST/Sindo
Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil membongkar sebuah pabrik produksi liquid vape berisi narkoba di sebuah apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (16/1/2026) tersebut, dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap.

Operasi ini mengungkap peredaran narkotika dengan estimasi omzet fantastis mencapai Rp 18 miliar.

Baca Juga:

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas BNN dan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap gerak-gerik TKG yang membawa koper dan ransel.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, tim gabungan akhirnya menggerebek lokasi produksi di apartemen tersebut.

Baca Juga:

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, termasuk sebuah botol jerigen berisi cairan yang diduga kuat adalah etomidate dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter. Cairan ini merupakan bahan baku utama pembuatan liquid vape narkoba yang diproduksi secara ilegal.

"Isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab," kata Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat, dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku WNA tersebut beroperasi di bawah perintah seorang buronan berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran BNN.

Berdasarkan hasil interogasi awal, satu unit liquid vape narkoba yang diproduksi dijual dengan kisaran harga Rp 6 juta. Dari perhitungan sementara, total omzet dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 18 miliar, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar.(Hap/Sindo).

Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge Ilegal Senilai Rp1,8 M
Ringkus Buronan Bos Gendut, Sarang Bandar Narkoba Digeledah
Duh... Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Bea Cukai dan Polri Temukan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Layanan Pos
Residivis Main Narkoboy Lagi, Eh...Terciduk Lagi
komentar
beritaTerbaru