Wakapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar, Targetkan Pelaku 3C dan Geng Motor
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 6 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan -
Kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 terus bergulir dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi
Tersangka tersebut berinisial ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek bernilai besar itu, ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp13 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menyeret ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek. ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Januari 2026 lalu.
"Pengawasan yang tidak dilakukan secara maksimal dan profesional menjadi salah satu faktor terjadinya kerugian negara," ujar sumber di lingkungan Kejati Sumut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan alasan subjektif penyidik guna kepentingan penyidikan, ET kemudian resmi ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 6 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa 9 jam lalu
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa 10 jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 11 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 11 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 13 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 13 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 15 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 16 jam lalu