Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam, Dugaan Bunuh Diri Winda Lorenza
Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam.
Medan 15 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan -
Kasus dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 terus bergulir dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung menjebloskannya ke balik jeruji besi
Tersangka tersebut berinisial ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek bernilai besar itu, ET berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp13 miliar.
Kasus ini sebelumnya telah lebih dahulu menyeret ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja proyek. ESK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 27 Januari 2026 lalu.
"Pengawasan yang tidak dilakukan secara maksimal dan profesional menjadi salah satu faktor terjadinya kerugian negara," ujar sumber di lingkungan Kejati Sumut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan alasan subjektif penyidik guna kepentingan penyidikan, ET kemudian resmi ditahan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini masih terus dikembangkan. Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek strategis nasional tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek strategis pariwisata fakta yang justru berujung bancakan anggaran, sementara masyarakat hanya kebagian dampaknya.(Rel/Rez)
Winda Lorenza Diduga Bunuh Diri, Kapolda Sumut Pastikan Penyidikan Terus Diperdalam.
Medan 15 menit lalu
Satpolairud Polres Sibolga Intensifkan Patroli dan Pemantauan Wilayah Pesisir
Peristiwa 24 menit lalu
Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda, Pemkab Buka Festival Drumband Piala Bupati Taput
Sumut satu jam lalu
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan.
Medan satu jam lalu
Wali Kota Sibolga Buka Turnamen Sepak Bola Gebyar Kemerdekaan, Pererat Sinergi Forkopimda.
Sumut satu jam lalu
Pemprov Sumut Tegaskan ProbisUHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat.
Sumut satu jam lalu
Siswa SMA di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
Sumut 2 jam lalu
Tiga Pekerja DLH Kota Tanjungbalai Tersengat Listrik Tegangan Menengah Saat Pasang Bendera di Tugu Segitiga.
Peristiwa 2 jam lalu
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Melalui Layanan Pos
Inter-Nasional 2 jam lalu
Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi Tinjau Pasar Petisah, Dorong Penataan Trotoar Dan Infrastruktur Pendukung.
Medan 2 jam lalu