Prancis Melaju ke Semifinal, Cetak Gol Mbappe Cedera
Kalahkan Maroko Melaju ke Semifinal, Prancis Menunggu Spanyol atau Belgia
Sport 16 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan - Tiga terdakwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga memasuki tahap pembacaan penuntutan. Ketiganya didakwa pidana percobaan pembunuhan.
Tiga terdakwa Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Mardiansyah alias Bendil dan Surya Dharma alias Galo diganjar pasal 340 jo, pasal 55 ayat (1) ke-2, jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo, pasal 459 jo, pasal 20 huruf C jo, pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP masing-masing dituntut 10, 9 dan 8 tahun penjara.
Kejari Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata, SH.MH melalui Kasipidum Berkat Manuel Harefa, SH Jumat (6/2/2026) melalui layanan WhatsApp mengatakan sidang tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga telah memasuki tahap pembacaan penuntutan.
" Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, semalam Kamis (5/2/2026) telah dilaksanakan sidang dalam tahap pembacaan penuntutan" ucap kasipidum.
Dalam pembacaan tuntutan, lanjut Kasipidum Fatria Lubis alias Kepot dituntun 10 tahun, Kepot sebagai pemberi perintah, Mardiansyah alias Bendil dituntut 9 tahun berperan sebagai pelaku pembacokan dan Surya Dharma alias Galo dituntut 8 tahun penjara.
Peristiwa berdarah yang terjadi Sabtu (24/5/2025) menimpa Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) disidangkan di PN Jakarta Timur. Sebelumnya persidangan di PN Seirampah.
Kejari Sergai sebelumnya mengatakan sidang digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.(red)
Kalahkan Maroko Melaju ke Semifinal, Prancis Menunggu Spanyol atau Belgia
Sport 16 menit lalu
Pabrik Sepatu di China Kebakaran, 28 Orang Tewas.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Munte menghadiri gotong royong bersama warga untuk mewujudkan lingkungan bersih dan kebersamaan.
Sumut 5 jam lalu
Pemkab Karo membantah narasi manipulatif terkait aset GBKP, hubungan dengan moderamen harmonis dan kooperatif.
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) alias begal yang kerap me
Medan 6 jam lalu
Hasna Utama FC Juara Kujang Cup 2026, ribuan penonton ikut menyemarakkan Final di Yonif 330 Kostrad.
Sport 6 jam lalu
Polsek Siantar Selatan menyelesaikan dugaan pencurian dengan Problem Solving.
Peristiwa 7 jam lalu
Wali Kota Wesly menegaskan bantuan rehabilitasi sosial dasar, salah satu bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumut 8 jam lalu
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Kepatuhan Pajak.
Sumut 9 jam lalu
Ismael Saibari dipastikan absen pada laga 8 besar Piala Dunia 2026 Maroko vs Prancis.
Sport 10 jam lalu